DETECTIVES SCHOOL OF INDONESIA
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

DETECTIVES SCHOOL OF INDONESIA

Mens Vincit Omnia
 
IndeksP O R T A LGalleryPencarianLatest imagesPendaftaranLogin
The day has come, The Encounter of Light and Darkness, The Arrival of THE SWORD OF JUSTICE and THE FALSE MESSIAH !!! Daftarkan Tim kalian di DSI Battle Teams!!!

 

 Peraturan baru dalam penjawaban Case

Go down 
PengirimMessage
Tamu
Tamu




Peraturan baru dalam penjawaban Case  Empty
PostSubyek: Peraturan baru dalam penjawaban Case    Peraturan baru dalam penjawaban Case  Icon_minitimeMon Jul 26, 2010 11:16 pm

Sehubungan dengan diterimanya komplain dari banyak member, maka dengan ini akan diluncurkan satu peraturan baru :

1. Setiap ANALYST dilarang posting apapun pada case page 1, ditekankan sekali lagi : POSTING APAPUN.
2. Semua member HARUS MEMATUHI peraturan yang dibuat COC.
3. Semua post yang tidak ada hubungan dengan case adalah pelanggaran.
4. Mulai saat ini posting semacam "pertamax,nyimak dulu ya gan" dilarang karena pada dasarnya itu melanggar poin 3.
5. Jika dirasa ada ketidak adilan pada pembagian poin, konfirmasikan pada COC, sekali lagi COC.
6. Jika ada member lain yang dirasa nikung maka apakah terbilang nikung atau tidak akan ditentukan oleh COC dan 2 orang pejabat (SPV/Mod/Admin) yang tidak terlibat penjawaban case.
7. Admin yang bertanggung jawab menampung jika ada komplain member kelak untuk peraturan no 1 dan 2 adalah fahryfahreza, sekali lagi komplain untuk poin 1 dan 2 adalah fahryfahreza.


Tambahan untuk peraturan 6 :
Member yang merasa jadi korban ditikung silahkan memberikan pengaduan pada pejabat yang tidak terlibat dalam case, selanjutnya pejabat yang menerima pengaduan menindak lanjuti dengan menentukan waktu musyawarah antara COC dan 2 pejabat. Pejabat yang menerima pengaduan memilih satu pejabat lagi untuk menggenapakan jumlah pejabat menjadi 2 sesuai yang ditentukan. Pejabat yang menerima pengaduan bisa meminta pejabat lain menggantikan posisinya dengan catatan pejabat pengganti juga tidak terlibat dalam case dan juga harus ada persetujuan dan konfirmasi dari pejabat yang akan menggantikan. Jika selanjutnya hasil musyawarah adalah nikung maka COC harus merubah pemberian poinnya. Jika tidak maka tidak ada perubahan pemberian poin. Pengaduan untuk masalah ini adalah maximal 2 hari setelah poin CSP habis dibagikan oleh COC.

Punishment untuk pelanggaran :

Peraturan 1
1x peringatan
2x peringatan
3x banned 2 hari
4x banned 2 hari
5x sidang admin

Peraturan 2
1x peringatan
2x peringatan
3x banned 2 hari
4x banned 2 hari
5x sidang admin

Peraturan 3
1x peringatan
2x peringatan
3x banned 2 hari
4x banned 2 hari
5x sidang admin

Peraturan 4
1x peringatan
2x peringatan
3x banned 2 hari
4x banned 2 hari
5x sidang admin

Peraturan 5
Tergantung pada COC

Peraturan 6
Bagi yang menikung akan diberikan 4x peringatan, pelanggaran ke-5 akan dibanned 2 hari. Pelanggaran ke-6 dibanned lagi 2 hari. Ke-7 sidang admin.

Peraturan 7
Jika ada yang komplain pada admin selain fahryfahreza tidak akan ditanggapi.


Para COC dan case solver harus bisa bertanggung jawab atas segala macam apa yang telah dimasukkan nya di forum ini.


Kembali Ke Atas Go down
 
Peraturan baru dalam penjawaban Case
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Peraturan dalam pengaduan segala bentuk masalah melalui perantara
» Peraturan Case
» Peraturan Pembuatan Case
» Peraturan Umum topic
» Peraturan DSI EXAM

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
DETECTIVES SCHOOL OF INDONESIA :: DSI Locker :: Closed Topic-
Navigasi: